REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Komisi Nasional Perempuan mencatat sebanyak 12.510 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi pada 2014. Sebagian besar kasus ditangani oleh organisasi pengada layanan atau komunitas.
"Sebagian besar kasus ditangani organisasi pengada layanan seperti yayasan, komunitas penanganan dan penanggulangan korban kekerasan perempuan dan anak," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana saat menghadiri jambore perempuan penggiat komunitas se-Sumatera di Kota Bengkulu, Selasa (5/5).
Ia mengatakan dari jumlah kasus tersebut sebesar 68 persen terjadi dalam relasi personal dan sebesar 29 persen lainnya terjadi di komunitas atau pelaku adalah warga masyarakat. Para penggiat komunitas atau yang kerap menyebut sebagai pendamping korban atau relawan menurut dia adalah ujung tombak pemerintah dalam pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan.
Jangkauan para relawan itu tambah dia hingga ke pelosok desa telah mendekatkan akses perempuan dan anak terhadap layanan yang umumnya tersedia di ibukota kabupaten atau provinsi. "Keberadaan para penggiat komunitas ini telah mempermudah kerja-kerja organisasi pengada layanan," ucapnya.
Azriana menambahkan bahwa keberadaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Pedesaan dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diharapkan membuka peluang untuk mendorong peningkatan dukungan pemerintah daerah atas upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.