REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PSSI telah mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terkait pembekuan organisasi PSSI. Pengajuan gugatan tersebut dimaksudkan untuk membatalkan SK Menpora.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menyerahkan keputusan terkait kisruh ini pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Ini kan PSSI sudah masuk ke PTUN, biarin saja tuh, satu minggu mungkin sudah keluar atau apalah segera," kata Wapres, di kantor Wapres, Jakarta, Senin (4/5).
Ia pun mengaku tak mengetahui kebijakan yang telah diambil oleh Menpora dalam kisruh persepakbolaan ini. "Gak ada komentar! Nanya saja sama Menpora-nya itu. Ndak tahu apa kebijakannya itu," tutup dia.
Pembekuan PSSI oleh Menpora dilakukan saat digelar Kongres Luar Biasa PSSI di Surabaya. Karena seluruh aktivitas PSSI tak lagi diakui, PSSI pun mengajukan gugatannya ke PTUN pada Rabu (22/4).
Sidang perdana gugatan PSSI digelar hari ini pukul 10.00 WIB Senin (4/5). Menurut, Direktur Hukum PSSI yang juga menjadi kuasa hukum di persidangan Aristo Pangaribuan, terdapat dua tuntutan utama dalam gugatan PSSI terhadap Kemenpora. Yakni, pembatalan surat keputusan Menteri yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI serta permintaan penundaan pemberlakukan SK Menpora.