REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku ingin menggunakan dana yang dimiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang mengendap sekitar Rp 180 triliun untuk mendukung program pembangunan perumahan bagi buruh.
Selama ini, lanjut Presiden Jokowi, dana BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa digunakan 5 persen untuk investasi di sektor perumahan karena ada regulasi yang membatasi. Untuk itu, Presiden Jokowi menyampaikan kesiapannya untuk merevisi aturan tersebut agar investasi dana BPJS Ketengakerjaan tidak hanya 5 persen tapi bisa sampai 40-50 persen.
Presiden Jokowi membandingkan dengan regulasi di negara lain dimana dana seperti yang ada di BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan lebih dari 50 persen.
“Ini perubahan yang segera akan kita lakukan, sehingga nantinya uang Rp180 triliun bisa dipakai. Kalau bisa, 40-50 persen untuk menyiapkan perumahan bagi para buruh. Berapa banyak itu rumah yang bisa dibangun? Coba hitung kalau bisa,” kata Presiden Jokowi saat membuka Kongres VII Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (4/5/).
Presiden Jokowi menilai, dana BPJS Ketenagakerjaan idealnya sebanyak-banyaknya dialokasikan untuk sektor-sektor produktif. Namun ia setuju jika penggunaan uang tersebut juga disertai dengan control manajemen yang baik.
“Jangan sampai ada moral hazard seperti yang dulu-dulu,” tutur Jokowi.
Presiden meyakini, jika dana seperti yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk sektor produktif, maka perekonomian akan menggeliat, fasilitas perumahan untuk pekerja juga akan terpenuhi, baik di dalam maupun di luar kawasan industri.
“Beban dari buruh untuk masalah sewa rumah dan lain-lain akan menjadi langsung berkurang atau hilang,” papar Jokowi.