Selasa 05 May 2015 07:45 WIB

Kasus Novel Diupayakan Sampai Pengadilan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Israr Itah
Penyidik KPK Novel Baswedan berusaha menghindar dari kejaran wartawan usai menggeledah kediaman H Chodin di Jalan Sidorame, Surabaya, Jatim, Kamis (19/3) malam.
Foto: Antara/Bima
Penyidik KPK Novel Baswedan berusaha menghindar dari kejaran wartawan usai menggeledah kediaman H Chodin di Jalan Sidorame, Surabaya, Jatim, Kamis (19/3) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan akan mengupayakan kasus Novel Baswedan sampai hingga ke pengadilan. Ia berharap pengadilan lah yang memutuskan bersalah atau tidaknya penyidik KPK itu dengan fakta dan bukti yang ada.

"Kita harapkan begiti supaya tidak dituduh kriminalisasi," ujarnya di Kejagung, Senin (4/5).

Hal tersebut juga tidak hanya terjadi pada kasus Novel. Menurut Badrodin, proses hukum akan diupayakan sampai ke pengadilan yaitu pada kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lama memiliki kesepakatan yaitu kasus yang sudah masuk tahap penyidikan akan dilanjutkan. Sementara, kasus yang masih tahap penyelidikan diupayakan dihentikan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement