REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan merevisi terbatas Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang partai politik (parpol) guna mencari jalan untuk keikutsertaan semua parpol dalam Pilkada serentak mendatang.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan revisi terbatas dilakukan agar semua peserta Pilkada yakni Parpol bisa ikut serta termasuk juga parpol yang masih bersengketa.
"Semua parpol setuju tidak ada parpol yang tidak ikut hanya gara-gara karena kasus ini, semua dengan semangat yang sama, kami akan mencari jalan untuk revisi terhadap UU parpol serta UU Pilkada," kata Fadli dalam rapat konsultasi KPU dengan DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (4/5).
Selain itu, dalam konsultasi tersebut juga DPR merekomendasikan dua hal yakni agar KPU memasukan rekomendasi panitia kerja (panja) Komisi II dalam PKPU serta konsultasi KPU dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, poin ketiga rekomendasi Panja DPR menjadi salah satu poin yang harus dimasukkan dalam PKPU. Namun, hal itu masih diperdebatkan KPU dan DPR dalam konsultasi tersebut.
"Point ketiga ini harus dimasukan dalam PKPU tentang pencalonan. Tapi KPU merasa belum bisa memasukan karena dianggap belum punya payung hukum yang jelas, kami juga sampaikan hasil rekomendasi DPR adalah sesuatu yang mengikat sesuai dengan UU MD3 dan ini harus dilaksakan oleh pihak terkait," ujarnya.
Fadli menilai KPU sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya dapat merangkum keikutsertaan semua pihak dalam Pilkada.
"Tapi agaknya pihak KPU bersikeras soal itu. Sungguh mengherankan pula karena Parpol tidak keberatan. Jadi ini sesuatu keganjilan," ujarnya.
Sementara Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU sejauh ini telah menetapkan PKPU sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Terkait permintaan DPR menurut Hadar, KPU meminta payung hukum yang jelas jika memang rekomendasi Panja ingin dimasukkan dalam PKPU.
"Apapun kami hormati keputusan itu tapi kami harus tetap laksanakan Pilkada dan itu seperti PKPU yang sudah ditetapkan," ujarnya.