REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan merombak jajaran pejabatnya. Perombakan dilakukan dengan melakukan proses pengisian secara terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya setara eselon I.
"Saya memang buka untuk eselon I dan nanti juga eselon II," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ketika dijumpai di Kantor KKP, Jakarta, Senin (4/5)
Meski akan melakukan perombakan jabatan, namun Susi menegaskan hal ini dilakukan bukan lantaran kinerja buruk yang ditunjukan oleh bawahannya selama ini. "Ini untuk refershing situasi, bukan karena kinerja, butuh new blood and new idea," lanjutnya.
Menurut Susi, selama ini kinerja yang ditunjukan oleh pejabat KKP di masing-masing tingkat eselon sudah baik, namun dirinya butuh orang yang bisa mengimbangi kecepatan kinerja yang diinginkan. "Selama ini kinerja KKP kan bagus, cuma gear-nya saya pelanin sekarang, bukan speed saya," katanya.
Seperti diketahui, setelah melakukan mutasi dan rotasi terhadap 19 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setara eselon II di berbagai unit eselon I pada Januari 2015, mulai minggu lalu KKP telah dilakukan proses pengisian secara terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya setara eselon I.
Menurut Susi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengisian JPT Madya harus dilakukan secara kompetitif, dan untuk jabatan tertentu dapat diisi oleh non-Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Oleh sebab itu, KKP mengundang dan memberi kesempatan kepada PNS maupun non-PNS, yang memenuhi persyaratan, untuk ikut dalam seleksi yang akan dimulai minggu ini. PNS pun tidak terbatas dari kalangan KKP, tetapi juga terbuka bagi PNS di luar KKP, baik di pusat maupun daerah," katanya.
Proses seleksi terbuka ini diperkirakan selesai paling lambat akhir Mei 2015, dan hasilnya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sementara itu Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja menjelaskan, selain JPT Pratama dan Madya tersebut, dalam waktu dekat ini juga akan dilakukan mutasi dan rotasi terhadap pejabat administrator setara eselon III.
Instrumen untuk itu telah disiapkan, yaitu dengan menggunakan hasil asesmen atau uji kompetensi yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu, untuk kemudian dipadukan dengan penilaian kinerja yang bersangkutan oleh atasan masing-masing.