Senin 04 May 2015 16:35 WIB

6.000 Guru Honorer Terancam tak Diangkat Jadi PNS

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Guru Honorer
Guru Honorer

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jabar, tidak akan mengangkat 6.000 guru honorer. Pasalnya, anggarannya tidak ada. Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, sampai saat ini pemkab tidak bisa mengangkat guru honorer yang jumlahnya banyak tersebut. Sebab, kemampuan finansialnya tidak mendukung. Sebab, bila guru honorer itu diberi upah minimalnya Rp 1 juta, maka beban anggaran pemkab yang dikeluarkan mencapai Rp 60 miliar per bulan.

"Bila dikalikan dalam setahun, maka anggaran yang dibutuhkan sampai Rp 360 miliar. Jelas, pemkab tidak sanggup mengangkat mereka," ujar Dedi, Senin (4/5).

Bisa saja, guru honorer itu diangkat jadi PNS. Tetapi, pemkab tidak akan bisa memaksimalkan pelayanan publik. Dengan kata lain, tidak akan ada pembangunan di Purwakarta. Sebab, anggarannya sebagian besar habis untuk upah pegawai (guru).

Karena itu, guru honorer tersebut tidak akan ada pengangkatan. Kalaupun harus ada, pemkab hanya akan mengangkat maksimalnya 500 orang. Itupun, dengan upah Rp 1,5 juta per bulan.

Tetapi, pengangkatan itu tidak akan sembarangan. Sebab, akan jadi bahan kecemburuan guru lainnya. Karena itu, kalaupun ada pengangkatan kriterianya sangat tinggi. Seperti, masa lama kerja serta memiliki nilai kompetensi.

"Selain itu, dihitung jarak kedekatannya dengan lokasi sekolah," ujarnya.

Soalnya sampai saat ini, distribusi guru masih kurang bagus. Guru, banyak berorientasi di perkotaan. Sedangkan, pedesaan masih banyak kekurangan guru. Saat ini saja, kekurangan guru di pedesaan mencapai 500 orang.

Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga harus segera membuat mapping guru. Supaya, distribusi guru merata. Tidak ada lagi penumpukan. Termasuk, penumpukan guru honorer.

Persoalan guru ini, lanjut Dedi, harus segera diselesaikan. Terutama, guru honorer. Pihaknya, menghimbau kedepan tidak ada lagi rekrutmen guru honorer di sekolah. Kalaupun sekolah membutuhkan guru honorer, upahnya silahkan ditanggung sendiri oleh sekolah atau kepala sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement