Senin 04 May 2015 14:12 WIB

Jokowi Targetkan RPP Penyelenggaraan Produk Halal Selesai Tahun Ini

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Logo Halal
Logo Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Produk Halal ditargetkan selesai pada tahun ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memasukkan RPP Produk Halal tersebut ke dalam daftar RPP yang harus selesai di tahun 2015.

Seperti dikutip laman resmi pemerintah setkab.go.id, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015. Dalam Keppres itu ditetapkan 151 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan diselesaikan pada tahun ini, salah satunya adalah RPP Penyelenggaraan Produk Halal.

RPP tentang Penyelenggaran Produk Halal sebenarnya merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam UU yang terdiri atas 68 pasal itu ditegaskan, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelanggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).

Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH itu, menurut Undang-Undang ini, pemerintah perlu membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Adapun ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH tersebut selanjutnya diatur dalam Peraturan Presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement