Ahad 03 May 2015 15:02 WIB

Anggaran Perbaikan Jalan di Sukabumi Minim

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Jalan rusak parah (ilustrasi).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jalan rusak parah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Upaya perbaikan jalan di Kabupaten Sukabumi terhambat dengan minimnya anggaran. Hal ini dikarenakan setiap tahunnya anggaran yang dialokasikan pemerintah hanya berkisar sebesar Rp 150 miliar.

"Padahal, idealnya alokasi anggaran yang disiapkan untuk pemeliharaan jalan Rp 500 miliar per tahun," ujar Bupati Sukabumi Sukmawijaya kepada wartawan akhir pekan lalu. Akibatnya, langkah pemerintah untuk memperbaiki jalan rusak masih belum menyentuh semua titik.

Sukmawijaya mengungkapkan, total jumlah jalan kabupaten mencapai 1.750 kilometer. Dari jumlah tersebut sekitar 50 persen lebih diantaranya mengalami kerusakan.

Penyebab kerusakan jalan terang Sukmawijaya disebabkan sejumlah hal. Terutama, sarana jalan dilintasi kendaraan yang melebihi kapasitas atau kekuatan jalan. Dampaknya, jalan mengalami kerusakan dalam waktu cepat.

Selain jalan kabupaten, jalan nasional yang ada di Sukabumi juga mengalami kerusakan di sejumlah titik. Jalan nasional ini terbentang mulai dari perbatasan Sukabumi dengan Bogor hingga Cianjur.

"Kewenangan perbaikan jalan nasional adalah pemerintah pusat," ujar Sukmawijaya. 

Menurut dia pemkab tidak bisa melakukan perbaikan karena bukan kewenangannya. Hal ini mengacu pada ketentuan yang berlaku di mana ada kewenangan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa.

Lebih lanjut Sukmawijaya mengatakan, pembiayaan pemeliharaan jalan tidak bisa dilakukan setiap saat. Pasalnya, upaya perbaikan hanya bisa dilakukan ketika dananya dialokasikan dalam APBN maupun APBD. Selain itu proses perbaikan juga harus menunggu proses lelang dan pengumuman pemenang tender. 

Namun, jika kerusakan jalan akibat bencana maka bisa dilakukan perbaikan dengan dana bencana. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement