REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Satuan anggota TNI yang dipimpin Letkol Inf Sapto Irianto (Danyon 700/Raider) bersama 18 orang personel anggota Yonif 700/Raider beserta anggota Banteng Komando Koramil 1408 -11/BKY berhasil menangkap 13 pemakai dan 1 pengedar obat-obatan terlarang, Ahad (3/5). Penangkapan dilakukan saat satuan TNI tengah melakukan patroli rutin.
Irianto menjelaskan, penangkapan bermula saat satuan TNI melaksanakan patroli sekitar pukul 02.00 Wita, di sekitar wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya untuk mengantisipasi aksi geng motor yang sering terjadi pada malam libur.
Setelah melaksanakan patroli di wilayah Kec. Tamalanrea, Letkol Inf Sapto Irianto (Danyon 700/Raider) mengarahkan anggotanya melintas masuk ke perumahan BTN Pepabri. Saat memasuki jalan sekitar BYN Pepabri, anggota melihat banyak remaja tengah berkumpul di pinggir jalan sambil duduk-dukuk. Ketika anggota mendatangi kerumunan tersebut, mereka lari terbirit-birit.
Melihat hal ini, anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap beberapa pemuda yang saat digeledah didapati barang bukti obat-obatan terlarang.
"Kita tanya barang ini dapat dari mana. Setelah itu kita kembangkan untuk mencari pengedar obat terlarang tersebut," ujar Letkol Inf Sapto Irianto.
Sekitar pukul 02.40, Satuan TNI mendatangi Saudari Nurhayati yang disebut merupakan pengedar obat terlarang dan langsung digiring ke Kantor Koramil 1408-11/BKY oleh Letkol Inf Sapto Irianto (Danyon 700/Raider) beserta barang buktinya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 150 biji obat-obatan jenis tramadol, 1.000 buah obat-obatan jenis THD3, kaleng lem FOX habis pakai, serta 1.700 plastik cetik.
Untuk sementara para pelaku beserta barang buktinya sementara masih diamankan di Kantor Koramil 1408-11/BKY.