Sabtu 02 May 2015 22:20 WIB

Anggaran Pendidikan di Aceh Disebut Rentan Penyelewengan

Berdasarkan undang-undang Nomor 15 tahun 2013, anggaran pendidikan mendapatkan persentase sebesar 20 persen dari total belanja negara
Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Berdasarkan undang-undang Nomor 15 tahun 2013, anggaran pendidikan mendapatkan persentase sebesar 20 persen dari total belanja negara

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Forum Anti-Korupsi dan Transparansi Anggaran (FAKTA) menyatakan, jumlah anggaran pendidikan yang besar di Aceh rentan terhadap penyelewengan, sehingga pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana tersebut.

Koordinator FAKTA Indra P Keumala menyikapi peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2015 di Banda Aceh, Sabtu (2/5) menyatakan, dalam kurun 5-8 tahun terakhir Aceh memperoleh anggaran pendidikan mencapai Rp 2 triliun per tahunnya, namun tidak mampu mengangkat prestasi pendidikan di daerah ini.

"Kenyataannya tidak sebanding dengan predikat yang disandang pendidikan Aceh. Tahun 2014 lalu misalnya, menggunakan parameter ujian nasional, Aceh menempati posisi 27 nasional bahkan masih berada di bawah Papua," terangnya.

Persoalan terjadi, kata dia, akibat orientasi pengelolaan dana pendidikan tidak terfokus pada membangun pendidikan itu sendiri melainkan cenderung mengarah pada manajemen dan tindakan memperkaya diri yang dilakukan para oknum.

"Korupsi adalah masalah utamanya. Bahkan praktik tersebut sudah dimulai semenjak penempatan individu-individu yang mengisi jabatan di struktural lembaga pengelola pendidikan tersebut," tegas Indra.

Indra menjelaskan, pemilihan kepala dinas di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dilakukan tidak berdasar pada rekam jejak.

Permasalahan tersebut semakin melebar ketika pola rekruitmen dan pengisian jabatan kepala sekolah yang juga cenderung hanya mengandalkan hubungan kedekatan dengan penguasa, katanya.

"Kondisi ini terjadi hampir di semua daerah, sehingga tidak heran jika dalam pengelolaannya, dana pendidikan rentan diwarnai tindak kejahatan," beber Indra.

Ia mencontohkan terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2014 seperti yang terjadi pada salah satu Sekolah Menengah Atas di Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie.

Menurut Indra, pihaknya memperoleh laporan bahwa pengelolaan dana BOS pada sekolah tersebut sepenuhnya dikendalikan kepala sekolah sementara dewan guru atau pegawai lainnya di sekolah tersebut tidak berani mempertanyakan kebijakan tersebut.

"Ada potensi korupsi yang terjadi hampir di semua sekolah, bahkan untuk dana lainnya yang langsung dikelola sekolah di Kabupaten Pidie. Kasus itu sendiri pernah kami laporkan, namun hingga hari ini kami belum melihat adanya tindakan serius," ungkapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement