REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan intervensi terbuka yang dipertontonkan Presiden Jokowi yang terang-terangan meminta Polri agar tidak menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
“Intervensi terbuka yang dipertontonkan Presiden Jokowi dalam kasus Novel Baswedan akan membuat matinya kepastian hukum dan sekaligus membunuh profesionalisme Polri dalam melakukan penegakan
hukum,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam rilisnya, Sabtu (2/5).
Sikap Jokowi yang mengintervensi kasus Novel, dinilainya mencederai rasa keadilan korban dan keluarga korban. Jika Polri dianggap tidak profesional, imbuh Neta, Presiden Jokowi bisa meminta Novel
melakukan praperadilan.
“Sikap Jokowi yang sudah mengintervensi Polri itu akan menjadi preseden buruk karena selama ini cukup banyak keluhan masyarakat terhadap sikap dan perilaku aparat kepolisian yang melakukan salah tangkap, penyiksaan, dan penganiayaan. Semuanya terbiarkan,” kata Neta.
Dengan adanya kasus Novel, ia justru menilai ada titik terang bahwa Polri mulai memproses kasus-kasus seperti itu.