Sabtu 02 May 2015 07:12 WIB

Apa Arti Instruksi Jokowi?

Rep: c83/ Red: Esthi Maharani
Kompol Novel Baswedan (depan kanan)
Foto: Antara
Kompol Novel Baswedan (depan kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat polisi, Bambang Widodo Umar mengatakan inti dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penahanan Novel Baswedan yakni Presiden Jokowi menginginkan agar para penegak hukum menjaga soliditas dan tidak bertindak sendiri apalagi kontradiktif. Untuk itu instruksi Presiden tersebut harus dilaksanakan oleh para penegak hukum.

"Presiden tidak mencampuri kasus tetapi menjaga marwah. Kalau nggak dilaksanakan bisa dikategorikan sebagai tindakan insubordinasi," ujar Bambang kepada Republika, Jumat (1/5).

Ia mengatakan, kasus Novel Baswedan terjadi dalam rentetan kasus Bambang Widjajanto (BW) dan Abraham Samad (AS).  Sehingga cenderung ada sesuatu hal yang belum terselesaikan secara tuntas dalam kaitan kontradiksi antara KPK dengan Polri. Oleh karena itu, presiden mengeluarkan instruksi agar kepolisian tidak menimbulkan kontroversi.

Ia melanjutkan, sesama penegak hukum seharusnya kepolisian dan KPK menjaga marwah proses penegak hukum dan tidak mengandalkan pandangan subjektif. Ini dikarenakan, jika tindakkan para penegak hukum hanya mengandalkan kewenangan subyektif maka citra negatif penegak hukum Indonesia memang benar adanya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Bareskrim Polri menangkap Novel Baswedan pada Jumat (1/5) dinihari. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan adanya penangkapan terhadap penyidik lembaga antikorupsi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement