Jumat 01 May 2015 14:58 WIB

Legislator: Nasib Mary Jane tak Bergantung Filipina

Dua saudara perempuan terpidana mati Mary Jane Veloso berpelukan usai mengikuti prosesi eksekusi mati melalui dermaga penyeberangan Wijaya Pura, Cilacap, Jateng, Rabu (29/4). (ANTARA/Idhad Zakaria)
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Dua saudara perempuan terpidana mati Mary Jane Veloso berpelukan usai mengikuti prosesi eksekusi mati melalui dermaga penyeberangan Wijaya Pura, Cilacap, Jateng, Rabu (29/4). (ANTARA/Idhad Zakaria)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR, Ahmad Hanafi Rais mengatakan perkembangan nasib terpidana kasus Narkoba Mary Jane Veloso, tidak tergantung atas tuntutan Filipina melainkan prinsip "prudent" (kehati-hatian) dalam melaksanakan hukuman mati.

"Ucapan terima kasih Presiden Filipina Benigno kepada Indonesia itu merupakan hal yang wajar. Kita harus menyikapi dengan biasa saja," ujarnya di Jakarta, Jumat (1/5).

Menurut politikus PAN itu, bebas hukuman mati itu harus melalui proses hukum yang membatalkannya misalnya mengajukan grasi lagi kemudian diterima Presiden. "Sejauh ini, eksekusi Mary Jane adalah 'ditunda' oleh Kejaksaan Agung," kata putra Amien Rais itu.

Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan status Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina tetap terpidana karena eksekusi pidana matinya bukan dibatalkan melainkan ditunda.

"Saya rasa statusnya tetap terpidana. Selanjutnya tentu akan kita lihat seperti apa nanti," kata Prasetyo di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu.

Prasetyo mengatakan hal itu kepada wartawan usai mengunjungi lokasi eksekusi hukuman mati di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, dengan didampingi Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Menurut dia, Mary Jane sudah mengajukan peninjauan kembali hingga dua kali. Akan tetapi jika kasus hukum di Filipina bisa dijadikan novum baru, kata dia, Mary Jane memiliki peluang untuk mengajukan PK lagi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa PK dapat diajukan lebih dari satu kali.

"Kalaupun dia betul korban perdagangan manusia, tapi faktanya dia kedapatan membawa heroin ke Indonesia. Jadi, tidak meniadakan tanggung jawab pidana yang selama ini dilakukan Mary Jane," katanya.

Ia mengatakan penangguhan eksekusi pidana mati terhadap Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina karena terpidana tersebut dibutuhkan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia itu.

"Mary Jane diminta untuk memberikan keterangan dan kesaksian. Inilah yang menyebabkan kita menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan di Filipina, Mary Jane ditunda pelaksanaan eksekusi matinya," kata Prasetyo.

"Saya katakan di sini adalah penundaan, bukan pembatalan karena bagaimanapun faktanya Mary Jane tertangkap tangan di Yogyakarta, di wilayah hukum Indonesia, memasukkan heroin ke Indonesia," jelasnya.

Ia mengatakan, Kejaksaan Agung menunggu hasil pemeriksaan kasus perdagangan manusia oleh Filipina. Menurut dia, jika pemerintah Filipina membutuhkan keterangan dari Mary Jane, merekalah yang harus datang ke Indonesia.

"Jadi, selama diperlukan oleh Filipina untuk mengungkap kasus perdagangan manusia, Mary Jane tetap berada di Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan penundaan eksekusi itu disampaikan saat Mary Jane masih berada di sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan Besi, Nusakambangan, sehingga ia tidak dibawa ke lapangan tembak.

"Saat ini, Mary Jane sudah dipindahkan ke LP Wirogunan, Yogyakarta," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement