Jumat 01 May 2015 04:53 WIB

Sanksi Hukum Dinilai tidak Mencegah Penularan HIV

HIV/AIDS
Foto: pixabay
HIV/AIDS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sanksi hukum untuk orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) tidak berpengaruh pada pencegahan penularan HIV karena sebagian besar ODHA tidak mengetahui status HIV-nya, kata Peneliti Pusat Penelitian HIV/AIDS Unika Atma Jaya Siradj Okta.

"Melihat kenyataan epidemi HIV di Indonesia di mana informasi tentang HIV belum merata dan lebih banyak yang belum tahu status HIV diri sendiri, maka ancaman pidana tidak berhubungan dengan penurunan penularan," ujar Siradj Okta dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4).

Sanksi hukum, tutur dia, justru dapat memberikan pengaruh pada keengganan anggota masyarakat menjalani tes HIV untuk mengetahui status kesehatannya dan membentuk stigma-stigma buruk tentang ODHA di masyarakat.

"Masyarakat malah jadi enggan memeriksakan diri karena stigma yang terbentuk dari peraturan ini, ODHA akan kembali lagi menutup diri dan tidak mau terbuka," ujar dia.

Padahal, kata dia, mengetahui status HIV merupakan pintu masuk layanan kesehatan dan psikososial komprehensif, termasuk antiretroviral.

"Maka konteks sanksi hukum penularan HIV tidaklah menghentikan penularan HIV, tetapi justru mengancam keadilan sosial, disinsentif upaya kesehatan masyarakat dan melanggar HAM," ujar dia.

Selain itu, Siradj menilai pembatasan subyek pidana pada ODHA tidak imbang sehingga sanksi hukum bersifat diskriminatif.

Sanksi pidana tidak ditujukan kepada masyarakat secara luas, melainkan khusus kepada ODHA yang sudah mengetahui dirinya HIV positif tetapi tidak mencegah penularan HIV, bahkan sebatas menempatkan pasangan seksual dalam risiko penularan HIV.

Menurut dia, perluasan cakupan perawatan, dukungan dan pengobatan merupakan kebijakan yang diperlukan untuk menurunkan penularan HIV.

Sanksi hukum untuk ODHA yang tidak melakukan upaya pencegahan penularan ditemukan dalam undang-undang dan beberapa peraturan daerah tentang penanggulangan AIDS.

Ancaman pidana ditujukan pada ODHA yang melakukan hubungan seksual tanpa memberi tahu status HIV pada pasangannya.

Selain itu, Pasal 351 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur "dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan" yang secara intrinsik menularkan HIV dengan unsur kesengajaan telah terwakilkan secara normatif sebagai penganiayaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement