REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sudah melaksanakan eksekusi pada terpidana mati kasus narkoba. Namun, dari pelaksanaan eksekusi ini, masih menyisakan terpidana kasus narkoba asal Filipina Mary Jane. Pemerintah akhirnya menangguhkan pelaksanaan eksekusi mati Mary Jane.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, penangguhan eksekusi mati bahkan pengampunan pada terpidana mati hak Presiden. Dalam kasus Mary Jane, muncul dugaan fakta baru bahwa Mary Jane hanyalah korban dari traficking atau perdagangan manusia.
Menurut Fadli Zon, pelaksanaan eksekusi mati memang dilematis. Di satu sisi, penegakan hukum harus dilakukan. Namun disisi lain, untuk kasus tertentu seperti Mary Jane ini harus diberi ruang. Dengan catatan, Mary Jane memang terbukti sebagai korban dari kasus traficking dan bukan bandar narkoba.
"Sebab, yang harus diincar adalah bandar-bandarnya, kalau ingin stop peredaran narkoba,"kata Fadli Zon di kompleks parlemen, Kamis (30/4).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, tidak ada masalah kalau Presiden menunda pelaksanaan eksekusi pada terpidana mati kasus narkoba karena kasuistik. Sebab, di era Presiden Soekarno juga pernah ada pengampunan pada terpidana mati. Bahkan, saat itu, cerita Fadli Zon, Presiden Soekarno memberikan deportasi pada terpidana mati dari Amerika Serikat.
"Masih banyak yang perlu dilakukan dalam pemberantasan peredaran narkoba," tegas Fadli.