Jumat 01 May 2015 04:46 WIB

Kuasa Hukum Alex Usman Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Rep: C20/ Red: Julkifli Marbun
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) anggaran APBDP 2014 Alex Usman, resmi ditahan Bareskrim Mabes Polri. Atas penahanan tersebut, tim kuasa hukum Alex, Eri Rosatria akan meminta penangguhan.

Eri mengatakan permintaan penangguhan itu karena didasarkan salah satu faktor yakni kesehatan. Eri menilai Alex dalam kondisi yang tidak sehat.

"Kita akan lakukan penangguhan penahanan, karena kondisinya (Alex) masih sakit," ujar Eri usai mendampingi Alex di Mabes Polri, Jumat (1/5).

Mengenai kondisi yang dialami Alex, Eri tidak mau memberikan keterangan lebih jauh. Eri yang datang bertiga dengan tim pengacara, langsung pergi dan tidak banyak komentar.

"Ya sudah, sudah ya," kata sambil berjalan.

Sebelumnya, Alex kembali dijadwalkan diperiksa oleh Bareskrim Polri. Namun, dia hanya mewakilkan kehadirannya kepada tim kuasa hukumnya, yaitu Eri Rosatria dan Ahmad Efendi. Alex pun akhirnya dijemput paksa oleh petugas dari Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat sekitar pukul 20.00 wib.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement