Jumat 01 May 2015 00:48 WIB

Alex Usman Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Rep: C20/ Red: Julkifli Marbun
Penangkapan (ilustrasi)
Foto: todayonline.com
Penangkapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) anggaran APBDP 2014 Alex Usman resmi ditahan Bareskrim Mabes Polri.

Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Ikram mengatakan Alex ditahan setelah dijemput paksa dari rumah sakit Siloam, Jakarta Barat. Alex pun menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Bareskrim Polri.

"Alex usman resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. Guna kepentingan penyidikan. Tersangka sudah tanda tangani surat penahanan," ujar Ikram saat dihubungi, Jumat (1/5).

Sebelumnya, Alex kembali dijadwalkan diperiksa oleh Bareskrim Polri. Namun, dia hanya mewakilkan kehadirannya kepada tim kuasa hukumnya, yaitu Eri Rosatria dan Ahmad Efendi.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement