Kamis 30 Apr 2015 20:47 WIB

Kejagung: Eksekusi Mati Tahap III Ditentukan Pekan Depan

Mary Jane saat di persidangan
Foto: antara
Mary Jane saat di persidangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi mati tahap III akan ditentukan pekan depan menunggu hasil evaluasi pelaksanaan tahap II.

Pekan depan akan dilakukan rapat evaluasi pelaksanaan eksekusi tahap dua setelah itu beralih apakah akan ada eksekusi tahap ketiga, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Kamis (30/4).

Kejagung telah melaksanakan eksekusi mati tahap II terhadap delapan terpidana mati kasus narkoba dari rencana semula 10 orang.

Namun di detik-detik akhir, eksekusi mati terhadap terpidana asal Filipina Mary Jane Veloso ditunda terkait adanya permintaan dari Presiden negara tersebut.

Sedangkan terpidana mati asal Perancis, Serge Atloui belum dilaksanakan karena menunggu putusan PTUN terkait gugatan atas ditolaknya grasi oleh Presiden Joko Widodo.

Kedelapan terpidana mati yang telah dieksekusi itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Martin Anderson (WN Nigeria), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol), Rodrigo Gularte (WN Brasil).

Kemudian, Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria) Zainal Abidin (WN Indonesia).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement