Kamis 30 Apr 2015 18:58 WIB

JK: Mary Jane tak Dibolehkan ke Filipina

Rep: Dessy Suciati Putri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Mary Jane saat di persidangan
Foto: antara
Mary Jane saat di persidangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, tak dapat meninggalkan Indonesia untuk keperluan proses peradilan di negaranya. Pihak berwenang Filipina, kata dia, bisa melakukan penyidikan terhadap Mary Jane di Indonesia.

"Tentu tidak, karena dia dalam keadaan terhukum di Indonesia, ya penyidik di Filipina dapat datang ke Indonesia," kata JK mengenai Mary Jane di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (30/4).

Seperti diberitakan sebelumnya, Mary Jane batal dieksekusi mati setelah setelah pemerintah Indonesia mendapat penjelasan bahwa pelaku perdagangan manusia yang mengorbankan Mary Jane sudah ditangkap di Filipina. Atas dasar itu, Mary Jane diperlukan kesaksiannya.

Wapres berharap proses hukum di Filipina itu dapat berjalan lancar. Menurut Kalla, proses hukum dan penyelidikan di Filipina sangat penting untuk segera diselesaikan sehingga otak pelaku kejahatan kasus ini pun dapat terungkap.

"Kita harapkan masalah di pengadilan atau penyelidikan di Filipina itu, tentang otak daripada yang menggerakkan Mary Jane itu dapat dibongkar, dan untuk membongkar itu perlu Mary Jane jadi saksi. Itu penting sekali untuk kita. Karena penting juga ini (tahu) siapa otaknya, siapa penggeraknya," jelas Kalla.

Wapres menilai, penyerahan diri Maria Kristina Sergio yang diduga sebagai perekrut Mary Jane untuk menyelundupkan heroin ke Indonesia pun dilakukan lantaran iba melihat nasib Mary Jane yang segera dihukum mati.

Selain itu, Kalla juga menilai wajar langkah yang ditempuh oleh Presiden Filipina untuk melobi penundaan eksekusi mati. "Wajar sajalah. Dan karena itu kita memberikan perhatian itu karena masalah kemanusiaan, bukan masalah hukum," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement