REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (30/4), mengadili mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya dalam perkara korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir Bokongsemar, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Jaksa Penuntut Umum Ahmad Burhanudin dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Torowa Daeli, mendakwa Ikmal memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.
Tindak pidana tersebut dilakukan Ikmal saat menjabat sebagai Wali Kota Tegal ketika melaksanakan kegiatan tukar guling untuk lahan TPA.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 35,1 miliar," kata Torowa.
Kerugian negara tersebut terjadi karena terdakwa telah memperkaya CV Tri Daya Pratama sebesar Rp 23,4 miliar dan PT Ciptuta Optima Mitra sebesar Rp 11,7 miliar.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan tanggapan yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.
Ikmal ditetapkan tersangka bersama Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jamil. Syaeful diadili dalam sidang terpisah dalam perkara tersebut.