REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Angka perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Denpasar Bali meningkat hampir dua kali lipat.
"Peningkatannya cukup besar, dua kali lipat dalam setahun," kata Ketua PA Denpasar Suhadak, Kamis (30/4).
Berdasar data yang ada, kasus perceraian yang ditangani PA Denpasar pada 2014 mencapai 500 perkara. Angka itu meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah sekitar 300 perkara.
Adapun total perkara yang ditangani PA Denpasar mencapai 600 perkara, termasuk perkara gugatan waris dan harta gono-gini.
Mengenai penyebab perceraian di Denpasar, menurut Suhadak, disebabkan oleh lemahnya komunikasi antara pasangan suami istri. Menurut dia, bila persoalan dalam rumah tangga bisa langsung diselesaikan, tidak akan sampai terjadi perceraian.
"Kalau ada masalah tapi tidak segera dikomunikasikan, masalahnya akan menumpuk dan akhirnya akan sulit diurai," katanya.