REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menciduk Ciko Wattimena (25 tahun), perampok brankas berisi uang tunai senilai Rp 400 juta. Uang itu digasak dari perusahaan properti di kawasan Bekasi Jawa Barat.
"Tersangka Ciko berperan sebagai eksekutor perampokan," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto di Jakarta, Rabu (29/4).
Didik mengatakan, Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memburu tiga pelaku lainnya yang berperan sebagai 'kapten' dan anggota kelompoknya. Ketiga anggota sindikat pelaku kejahatan itu bernama Yanto, Ari dan Nasir Tuanaya.
Didik menuturkan petugas menangkap Ciko di rumahnya Jalan Paseban Senen Jakarta Pusat pada Senin (27/4).
Sementara itu, Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Handik Zusen menjelaskan pelaku kejahatan itu beraksi membobol PT Adhi Perkasa Property pada 9 Februari 2015.
Pelaku menjalankan modus dengan cara merusak jendela kantor menggunakan linggis dan menyasar brankas berisi uang tunai. Usai menggasak brankas dan barang berharga lainnya, para tersangka melarikan diri.