Rabu 29 Apr 2015 22:55 WIB

Bupati Subang Terancam Diperiksa Kejaksaan

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Karta Raharja Ucu
Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: foto : MgROL34
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Bupati Subang, Ojang Sohandi berpotensi diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Subang, Jawa Barat. Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di wilayah dengan sebutan kota nanas itu, terkait kasus dugaan penyimpangan dana hibas senilai Rp 2,9 miliar.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang Anang Suhartanto, mengatakan, kemarin penyidik telah menggelah dua instansi. Yakni, dinas kelautan dan perikanan serta DPPKAD dan sekertariat DPRD. Pascapenggeledahan itu, ada kemungkinan penyidik memintai keterangan terhadap bupati.

"Sangat mungkin sekali, Bupati Ojang akan kita periksa," ujarnya, Rabu (29/4).

Dana hibah yang bersumber dari APBD Subang senilai Rp 2,9 miliar itu, diperuntukan bagi 107 kelompok usaha bersama, di bawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan. Tetapi, pada kenyataannya dana tersebut ada yang disunat dan penerima fiktif.

Terlebih lagi, mengacu pada Permendagri  39/2012 tentang Perubahan Atas Permendagri 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, mekanisme pencairan hibah melibatkan kepala daerah. Karenanya, bupati akan segera diperiksa untuk dimintai keterangannya.

Penyaluran dana hibah itu, secara mekanisme melibatkan kepala daerah. Jadi, mau tidak mau Bupati Ojang harus bersedia diperiksa. Apalagi, kasus ini modusnya ada kemiripan dengan kasus korupsi bansos Kota Bandung dulu.

"Sebelum memanggil bupati, kami masih terus periksa  penyimpangannya dimana, pas pencairan ke penerima atau memang dari atasnya sudah ada penyimpangan," ujar Anang.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement