Rabu 29 Apr 2015 22:33 WIB

Tersangka Korupsi Dana Persiba Didakwa Rugikan Negara Rp 1,040 Milyar

Rep: Yulianingsih/ Red: Hazliansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dua tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul, Maryani dan Dahono didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 1,040 milyar atas perbuatanya. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismaya Hera Wardanie dalam sidang perdana pembacaan dakwaan atas dua terdakwa tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY, Rabu (29/4).

Keduanya dijerat dengan pasal  2 ayat 1 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 untuk dakwaan primer dan pasal 3 jo pasal 18 UU pemberantasan tipikor untuk dakwaan subsider.

Maryani merupakan pihak ketiga yang menangani perjalanan laga Persiba melawan sejumlah klub pada masa tanding 2010-2011. Sedangkan Dahono mantan bendahara Persiba yang sering berhubungan dengan Maryani dalam transaksi keuangan terkait laga tandang Persiba.

Keduanya menjadi tersangka kasus Korupsi dana hibah Persiba Bantul 2011 dengan anggaran dari APBD setempat sebesar Rp 11,5 milyar.

Selain keduanya, mantan bupati Bantul Idham Samawi dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nur Cahyo juga dijadikan tersangka. Namun kedua tersangka tersebut belum diajukan ke meja hijau.

Dalam tuntutannya JPU menerangkan, penghitungan kerugian negara terkait kasus tersebut ada tiga versi. Versi pertama penghitungan yang dilakukan JPU sendiri terhitung Rp 1,040 milyar. Sedangkan versi  perhitungan inspektorat Bantul sebesar Rp 740 juta dan versi BPKP sebesar Rp 817 juta.

"Nanti mana yang terbukti akan terlihat di persidangan," ujarnya.

Kerugian negara tersebut terjadi karena ada selisih harga pasar dengan penghitungan kedua terdakwa dalam biaya penyelenggaraan laga tandang pada 2010-2011 lalu. Saat itu Persiba melawan sejumlah klub di Banjarmasin, Gorontalo, dan dua Kota di Irian Jaya.

Ario Saloko, penasehat hukum kedua terdakwa mengatakan tidak akan menyampaikan eksepsi atau pembelaan terkait tuntutan JPU.

Sedangkan Ketua Majelis Hakim Barita Saragih melakukan beberapa revisi redaksional amar tuntutan JPU. Revisi itu juga diketahui tim penasehat hukum. Atas revisi tersebut, majelis hakim meminta JPU lebih cermat dalam redaksional.

Sidang kemudian akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi. JPU sendiri menyiapkan lima saksi dalam kasus itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement