Rabu 29 Apr 2015 22:19 WIB

Eksekusi Mati tak Langgar HAM

Rep: c72/ Red: Damanhuri Zuhri
Michael Chan, adik terpidana mati asal Australia Andrew Chan melakukan kunjungan terakhir sebelum pelaksanaan eksekusi mati di dermaga penyeberangan Wijaya Pura, Cilacap, Jateng, Selasa (28/4). (ANTARA/Idhad Zakaria)
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Michael Chan, adik terpidana mati asal Australia Andrew Chan melakukan kunjungan terakhir sebelum pelaksanaan eksekusi mati di dermaga penyeberangan Wijaya Pura, Cilacap, Jateng, Selasa (28/4). (ANTARA/Idhad Zakaria)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kalangan menilai hukuman mati adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi dengan tegas menolak anggapan tersebut.

“Eksekusi mati sama sekali tidak melanggar HAM,” kata Akhiar Salmi dalam dialog kenegaraan bertema Indonesia Darurat Narkoba yang dilaksanakan di Coffe Corner Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (29/4).

Menurut Salmi, dalam kasus narkoba, justru pelaku tindak pidana narkoba yang melanggar HAM. Pelaku itu dinilai melanggar HAM dari masyarakat yang menginginkan kehidupan yang sehat dan aman.

Ia mengatakan pelaku tindak pidana narkoba memberikan dampak yang sangat negatif bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia juga berharap agar para penegak hukum baik pengadilan maupun Mahkamah Konstitusi (MK) harus lebih mendalami kasus tindak pidana narkoba.

“Jika sudah mengajukan grasi, seharusnya sudah tidak bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Akhiar Salmi menerangkan.

Ia berharap penegak hukum tidak hanya fokus pada HAM pelaku tindak pidana, namun juga mempertimbangakan HAM seluruh masyarakat serta mempertimbangkan dampak negatif dari sebuah keputusan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement