Rabu 29 Apr 2015 21:40 WIB

NTB Rumuskan Perda Pengendalian dan Pengawasan Minol

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Hazliansyah
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)
Foto: Republika/Prayogi
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Provinsi Nusa Tenggara Barat mendorong pembentukan peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Saat ini, pemprov bersama DPRD tengah merumuskan regulasi yang tepat tentang pengendalian miras.

“Usulan perda belum, sekarang kita minta dirumuskan oleh DPRD dan juga bagaimana caranya harus ada regulasi sehingga pengendalian dan pengawasan bisa lebih efektif,” ujar Wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin kepada wartawan di Kota Mataram, Rabu (29/4).

NTB sebagai wilayah yang memiliki destinasi wisata dikatakannya harus mempunyai peraturan pengendalian minuman beralkohol di wilayah-wilayah tertentu. Dirinya menjelaskan, saat ini industri pariwisata tengah berkembang dan di satu sisi, pengendalian dan pengawasan harus berjalan.

Menurutnya, peredaran minol di NTB khususnya di daerah wisata harus dibatasi sehingga tidak bisa diakses kalangan dibawah umur. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus bisa berkoordinasi untuk melakukan penegakan sehingga bisa lebih efektif.

Meski perda pengendalian minol belum dibicarakan secara intensif, Amin mengatakan perda tersebut bisa diajukan oleh pemerintah provinsi ataupun inisiatif dari dewan.

Nantinya perda pengendalian minol akan membahas seputar zona-zona yang melerang peredaran minol serta pengendalian dari sisi persentase kadar alkohol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement