Rabu 29 Apr 2015 20:45 WIB

Kanwil Pajak Jatim I Optimistis Capai Target

Rep: Andi Nurroni/ Red: Satya Festiani
Penerimaan Pajak: Aktivitas pelayanan adminstrasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan, Rabu (8/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penerimaan Pajak: Aktivitas pelayanan adminstrasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I optimistis memenuhi target penerimaan pajak pada 2015 sebesar Rp 38,9 triliun. Angka tersebut lebih tinggi 63 persen dibandingkan target tahun 2014, yakni sebesar Rp 24,69 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Ken Dwijugiasteadi melaporkan, hingga April ini, pihak Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I sudah memenuhi 25 persen dari total nilai yang ditargetkan. “Kita sudah on target. Pasti bisa kita kejar (target),” ujar Ken, berbicara seusai acara sosialisasi Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 di Kanwil Ditjen Pajak Jatim I di Surabaya, Rabu (29/4).

Ken lebih jauh merinci, berdasarkan sektor, pemasukan pajak terbesar berasal dari industri pengolahan. Hingga April, menurut Ken, nilai kontribusinya mencapai 48 persen dari total penerimaan pajak Kanwil Ditjen Pajak Jatim I, yang menaungi 13 kantor pelayanan pajak di Surabaya.  

Hingga April, menurut Ken, sektor tersebut telah menyumbangkan Rp 4,2 triliun, lebih besar 246 persen dari penerimaan periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp 1,2 triliun. Sektor penyumbang terbesar selanjutnya, menurut Ken adalah perdagangan besar dan eceran (17,61 persen), kemudian jasa keuangan dan asuransi (9,77 persen).

Sementara berdasarkan kepatuhan penyampaian SPT, Ken menyampaikan, dari 609.259 wajib pajak terdaftar dan 368.437 wajib SPT, realisasi baru sebesar 202.536 atau 54,97 persen. Dari angka tersebut bisa dirinci kepatuhan objek pajak badan (12,68 persen), objek pajak karyawan (50,12 peren) dan objek pajak non-karyawan (72,12 persen).

Program ‘Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015’ yang dicanangkan pemerintah pusat, menurut Ken akan dioptimalkan untuk mengejar sisa target hingga akhir 2015. “Jadi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, intinya, yang ingin membetulkan SPT-nya sampai batas 5 tahun ke belakang, denda dihapuskan,” ujar Ken kepada wartawan.

Program tersebut, menurut Ken, mulai dibuka sejak Rabu (29/4) hingga 31 Desember 2015. “Semangat dari peraturan tersebut, kita tidak ingin mengejar-ngejar dan menakut-nakuti wajib pajak. Silakan betulkan sendiri,” kata Ken.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement