Rabu 29 Apr 2015 20:15 WIB

Pernikahan Dini di Indramayu Tertinggi di Jabar

Rep: Lilis Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Pernikahan dini (Ilustrasi).
Foto: IST
Pernikahan dini (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  INDRAMAYU -- Angka pernikahan dini pasangan yang belum memenuhi syarat umur di Kabupaten Indramayu masih tinggi. Kondisi itu bisa memicu terjadinya perceraian.

 

Hal itu terungkap berdasarkan pengajuan dispensasi nikah yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu. Sejak Januari-Maret 2015, tercatat pengajuan dispensasi nikah mencapai 101 kasus.

Sedangkan sepanjang 2014, pengajuan dispensasi nikah sebanyak 402 kasus. Selama rentang waktu 2013 tercatat ada 473 pengajuan dispensasi nikah.

 

‘’(Pasangan yang mengajukan dispensasi nikah) perempuannya di bawah 16 tahun dan laki-laki di bawah 19 tahun,’’ kata Ketua PA Kabupaten Indramayu, Anis Fuadz didampingi Humas PA,  Ucu Sukirno, Rabu (29/4).

 

Berdasarkan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, batas usia perkawinan untuk calon pengantin perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

 

Bila dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Barat, kata Anis, kasus pernikahan dini Kabupaten Indramayu tertinggi. Bahkan, kasus pernikahan dini di Kabupaten Indramayu lebih tinggi dibandingkan dengan Banyumas dan Jember di Jawa Timur atau Cilacap di Jawa Tengah

 

Anis menyatakan, pasangan yang mengajukan dispensasi nikah itu hampir seluruhnya sudah tidak berstatus sebagai pelajar. Namun, dia tidak dapat memastikan penyebab mereka sudah tidak bersekolah lagi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement