Rabu 29 Apr 2015 16:55 WIB

BPIH Tinggal Menunggu Pengesahan Presiden

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2015 di Komisi VIII Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2015 di Komisi VIII Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama masih menunggu Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2015. Sebelumnya usulan BPIH  telah disetujui Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat.

"Berkas BPIH sudah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara sejak Senin (27/4). Secepatnya diharapkan segera disahkan," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Abdul Djamil, Rabu (29/4).

Menurut Abdul, semakin cepat BPIH ditandatangani Presiden maka semakin baik. Dengan begitu, segera ada kepastian biaya bagi calon haji dan mereka akan segera melunasi ongkos naik hajinya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengharapkan agar BPIH 2015 yang baru saja disetujui DPR segera ditandatangani presiden, sehingga keputusan presiden segera terbit.

"Setidaknya setelah Konferensi Asia Afrika 2015 selesai, BPIH 2015 sudah ditandatangani," kata Lukman.

Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menetapkan BPIH 2015 sebesar 2.717 dolar AS. Pengesahan diketuk setelah dua pihak mengadakan rapat yang berlangsung pada 29 Januari-22 April 2015.

Lukman mengatakan penurunan BPIH tidak akan mengurangi kualitas penyelenggaraan haji tahun ini. Bahkan yang terjadi sebaliknya, pelayanan akan meningkat. Hal itu terjadi karena terjadi efisiensi sejumlah pelayanan, misalnya, perubahan rute penerbangan, baik rute gelombang pertama maupun gelombang ke dua tidak harus transit di Jeddah, melainkan langsung ke Madinah atau Mekkah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement