REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Tribagus Spontana menjelaskan, eksekusi delapan terpidana mati dilaksanakan Rabu (29/4) pukul 00.35 WIB. Menurut Tony, kepastian kematian seluruh terpidana membutuhkan waktu 27 menit.
"Seluruhnya sudah dipastikan kematiannya oleh dokter pukul 01.02 WIB," ujar Tony, saat dikonfirmasi, Rabu (29/4).
Kemudian, prosedur selanjutnya dilakukan pemulasaran terhadap jenazah. Mulai membersihkan jenazah sampai dimasukkan ke dalam peti jenazah.
Sementara itu, lanjut Tony, terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso yang eksekusinya ditunda dikembalikan ke Lapas Wirogunan, Yogyakarta. Pada pukul 08. 15 WB sudah dilakukan serah terima dengan Kalapas Wirogunan.