Rabu 29 Apr 2015 16:47 WIB

Penundaan Eksekusi Mary Jane Jadi Hak Prerogratif Jokowi

Rep: c93/ Red: Bilal Ramadhan
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.
Foto: Antara
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hubungan internasionaldari Universitas Padjadjaran Teuku Rezasyah mengungkapkan, penundaan eksekusi terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane sah-sah saja. Sebab itu merupakan hak prerogratif Presiden Joko Widodo yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar.

Ia menambahkan, Jokowi tidak mungkin mengambil keputusan sepihak. Keputusan itu pun sudah diperhitungkan dengan hati-hati. Pasti lah Jokowi juga sudah berkonsultasi dengan kementerian teknis.

“Pasti sudah memeriksa kondisi di lapangan dan sudah berbicara dari hati ke hati dengan Presiden Filipina,” ungkap dia kepada Republika, Rabu (29/04).

Meski begitu, Teuku berharap keputusan tersebutn diambil bukan karena tekanan. Sebab, lanjutnya, negara kita tidak bisa ditekan dengan mudah oleh negara mana pun. “Tapi saya yakin ini adalah kehati-hatian Pak Presiden. Karena bagaimana pun ini menyangkut marwah Indonesia,” tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement