REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menegaskan Indonesia kini memasuki darurat narkoba mengingat tingginya pengguna barang terlarang tersebut yang telah mencapai 4,2 juta penduduk Indonesia atau dua persen.
"Indonesia telah diputuskan darurat narkoba, karena angka prevalensi (pengguna narkoba) telah mencapai 4,2 juta jiwa dengan kematian akibat barang tersebut 50 orang per hari, dan kerugian ekonomi yang Rp63 triliun per tahun," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (29/4).
Anang mengatakan, saat ini dengan pengguna 4 juta lebih, Indonesia telah menjadi pasar narkoba yang menggiurkan.
"Cara gampangnya, kalau 4 juta pengguna itu minimal sehari menggunakn 0,2 gram, itu berarti setiap harinya kebutuhan sebesar 80 kg narkoba, 2,4 ton per bulan sekitar 29 ton per tahun," katanya.
Sementara itu, kemampuan rehabilitasi di Indonesia sampai saat ini juga masih rendah diperkirakan hanya mampu 2.000 pengguna yang direhabilitasi.
"Ini menjadi pasar yang terus tumbuh kalau kita tidak segera cegah," katanya.
Untuk itu menurut dia, salah satu pencegahan yang dilakukan adalah dengan menghukum maksimal para bandar maupun pengedar barang haram tersebut, termasuk dengan hukuman mati.
"Hukuman setimpal diberikan, termasuk hukuman mati, dan itu ditetapkan setelah diuji di pengadilan bahkan sampai dengan PK," katanya.