Rabu 29 Apr 2015 10:23 WIB

Eks Kepala BNI Bulukumba Disel

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Indah Wulandari
Penjara/ilustrasi
Foto: pixabay
Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Mantan Kepala Bank BNI Bulukumba Wisnu Suhendra dijebloskan ke sel Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa (28/4).

Wisnu disel karena dianggap ikut campur tangan dalam kasus duagaan kredit usaha rakyat fiktif. Tak sendiri, pihak kepolisian juga menahan Wakil Direktur CV Surya Alam Damai, Sugianto.

Polisi sebenarnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Wisnu dan Sugianto, kepolisian juga menetapkan Direktur CV Surya Alam Damai, Dede Tasno.

Dede sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh pihak pengadilan tindak pidana korupsi pada kasus serupa di BNI cabang Pare-pare.

"Kami tahan dua tersangka ini setelah melakukan pemeriksaan tambahan. Mereka merupakan bekas kepala BNI Bulukumba dan pihak penjamin," ucap Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polda Sulselbar AKPB Burhaman, Rabu (29/4).

Lebih lanjut, Burhaman menjelaskan, Wisnu dan Sugianto telah menjalani pemeriksaan di ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus  (Direskrimsus) mulai pukul 14.00-18.00 WITA.

Burhaman menambahkan, penahanan Wisnu dan Sugianto dilakukan dengan alasan guna mempercepat penuntasan perkara. Karena pihaknya mempunyai kewenangan itu dan termaktub dalam Pasal 7 KUHP.

"Alasan obyektifnya karena ancaman hukuman para tersangka di atas lima tahun," jelas Burhaman.

Penahanan juga diperlukan untuk mengantisipasi tersangka kabur dan mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Wisnu dan Sugianto sendiri akan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Burhaman menjelaskan, ketiga pelaku ini disinyalir bersekongkokol mencairkan kredit sebesar Rp 54,7 miliar dengan memakai data fiktif. Kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada 30 saksi.

Hasilnya, ditemukan sejumlah dokumen permohonan kredit, seperti surat keterangan usaha, NPWP dan laporan keuangan palsu.

Pencairan kredit senilai Rp 57,5 miliar diperuntukkan bagi 100 petani ubi kayu dan 28 petani traktor. Masing-masing petani seharusnya mendapat Rp 470 juta dan Rp 380 juta. Tapi, realitas di lapangan, tak satu pun petani yang menerima anggaran itu.

"Permohonan kredit itu direkayasa. Kesalahan pihak BNI adalah tidak melakukan verifikasi," katanya.

Kasus serupa juga pernah terjadi di BNI 46 Cabang Parepare. Pelakunya adalah Dede Tasno. Dalam kasus itu, pihak pengadilan tindak pidana korupsi telah memvonis bersalah Wakil Pimpinan BNI Cabang Parepare, Supatmo dengan hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement