Rabu 29 Apr 2015 05:43 WIB

DPR Dukung Pembatasan Minol

Rep: c72/ Red: Dwi Murdaningsih
Minuman beralkohol
Minuman beralkohol

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA —- Demi terciptanya masyarakat Indonesia yang lebih baik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung adanya pembatasan peredaran minuman beralkohol (minol). Hal itu diutarakan oleh Anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Asrul Sani.

“Pembatasan, bukan pelarangan,” ucapnya dalam forum legislasi mengenai rancangan undang-undang (RUU) minol di ruang wartawan DPR, Selasa (28/4). Dengan adanya pembatasan, maka minol tetap dapat dperjual belikan, namun hanya kepada pembeli dan penjual tertentu.

Ia mencontohkan, pada beberapa negara maju seperti Inggris dan Skotlandia kebijakan seperti itu sudah diterapkan dan berhasil membuat perederan minol dapat tepat sasaran. Pada kedua negara itu, hanya toko-toko berlisensi saja yang diijinkan untuk menjua minol.

Selain itu, toko itu juga hanya melayani pembelian kepada konsumen yang sudah dewasa dengan menunjukan identitasnya. Tidak seperti di Indonesia saat ini dimana minol diperjual belikan dengan bebas di minimarket yang dekat dengan pemukiman.

Padahal, beberapa minimarket itu juga menyediakan tempat untuk nongkrong, mayoritas yang nongkrong di minimarket itu adalah masyarakat di bawah umur. Tidak sedikit dari masyarakat di bawah umur tersebut yang menggunakan fasilitas itu nongkrong sekaligus minum minuman beralkohol yang dijual di minimarket itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement