REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya telah menentukan waktu eksekusi bagi sembilan bandar narkoba terpidana mati yang kini tengah berada di Nusakambangan. Meski demikian, demi alasan keamanan, waktu pelaksanaan eksekusi sengaja dirahasiakan.
"Kita ingin pelaksanaan itu mulus tanpa permasalahan apapun," ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/4).
Menurut Prasetyo, kebijakan baru ini dibuat setelah berkaca pada pengalaman eksekusi tahap pertama Januari lalu. Karena tanggal pelaksanaan eksekusi diberitahukan ke publik, ada sejumlah gangguan yang terjadi di sekitar Nusakambangan.
Prasetyo mengungkap, ada seorang warga Peru menyamar sebagai nelayan dan mendekat ke Nusakambangan. Selain warga Peru, lanjut dia, dilaporkan pula ada sejumlah jurnalis yang mendekat ke tempat eksekusi. Padahal, saat pelaksanaan eksekusi tak boleh ada pihak luar yang mendekat.
"Kita tidak ingin ada gangguan seperti itu lagi," ujarnya sambil menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan menggelar konferensi pers apabila eksekusi sudah dilaksanakan.
Prasetyo menambahkan, persiapan eksekusi telah rampung 100 persen. Hari ini merupakan hari terakhir bagi sembilan terpidana mati untuk berhubungan dengan pihak luar.