REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak penerapan rancangan undang-undang (RUU) minuman beralkohol (minol). Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk meningkatkan kesadaran mengenai dampak negatif minol.
Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan hal itu perlu diwujudkan demi masa depan generasi muda Indonesia. Bahkan, ia juga prihatin tentang adanya minol yang sudah menjadi budaya di beberapa daerah.
"Kita jangan membenarkan yang sudah biasa, meskipun itu sudah menjadi budaya," katanya dalam forum legislasi mengenai rancangan undang-undang (RUU) minol di ruang wartawan DPR, Selasa (28/4).
Menurutnya, di negara paling liberal di dunia sekalipun, penjualan minol tetap terkendali. Karenanya, Indonesia dinilai juga perlu peraturan yang tegas karena undang-undang merupakan sebuah rekayasa sosial atau sosial enginering.
Ia juga mengatakan, dalam kehidupan sosial terdapat tahapan-tahapan pelanggaran. Tahapan itu dimulai dari merokok, setelah itu, tahap berikutnya adalah masyarakat mulai mengonsumsi minol dan kemudian mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Selain itu, KPAI juga menyesalkan adanya kalangan usaha yang menolak penerapan peraturan ini. "Jangan ada pengusaha yang mencari sesuap nasi dengan merusak generasi melalui barang dagangan yang memiliki dampak negatif," ujar Asrorun Niam Sholeh.