REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Asrul Sani mengatakan, saat ini RUU minol sedang dalam tahapan harmonisasi pada Badan Legislatif (Baleg). Nantinya, rumusan itu akan dibahas di tiga komisi.
"Masih dalam tahap awal," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (28/4).
Setelah melalui tahap harmonisasi, RUU itu akan dibicarakan dengan komisi terkait yakni komisi IX yang menangani bidang kesehatan, komisi VI yang mewakili bidang industri dan perdagangan serta komisi II yang menangani bidang kepemerintahan.
Ia mengatakan, dalam pembahasan ini juga ada kemungkinan akan dibentuk Pansus RUU Larangan Minol. Hal ini diperlukan karena pembahasannya merupakan pembahasan lintas komisi.
Menurutnya, pembahasan RUU ini juga terdapat potensi pengganjal. "Kemungkinan terdapat lobi yang cukup kuat dari industri minol," kata dia.
Meski demikan, ia optimistis RUU ini akan masuk dan dapat segera diterapkan. Hal yang membuatnya yakin adalah karena adanya dukungan kuat dari elemen-elemen masyarakat dan lembaga pemerintah maupun non pemerintah.