REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat masih terjadinya asimetris informasi atau konsumen yang tidak mengetahui informasi produk yang mereka konsumsi atau gunakan. Ketidaktahuan konsumen ini menguntungkan produsen.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo mengatakan, konsumen memiliki beberapa hak. Salah satunya mendapatkan informasi tentang suatu produk. Informasi itu terdiri dari beberapa aspek, seperti asal-usul produk, kandungannya apa, termasuk resiko ketika konsumen memproduksi produk itu.
“Problemnya adalah di lapangan adalah apa yang disebut situasi asimetris informasi. Banyak sekali produk dimana konsumen tidak tahu informasi produk yang dia konsumsi, termasuk jasa,” katanya, di Jakarta, Selasa (28/4).
Ketidaktahuan informasi ini diakuinya membuat pelaku usaha diuntungkan. Ia menyebutkan, pengaduan tertinggi yang diterima YLKI sebagian dari pengguna kartu kredit.
“Banyak konsumen kartu kredit tidak tahu tentang cara menghitung bunga dan perbankan senang dengan perilaku itu. Jadi, asimetris informasi itu dalam beberapa hal menguntungkan industri, pelaku usaha,” ujarnya. Padahal, kata dia, YLKI sangat yakin konsumen bisa menjadi pelaku pasar yang bertanggung jawab kalau konsumen mendapat informasi produk yang dia konsumsi.
Adapun tantangan dalam perlindungan konsumen ini, kata dia, adalah bagaimana menyeimbangkan informasi produk pelaku usaha memasarkan produk yang dia jual atau pasarkan. Sehingga, pada saat yang sama konsumen bisa menuntut produsen untuk menginformasikan produk-produknya.
“Tanggung jawab paling besar adalah pemerintah untuk membuat regulasi supaya tidak terjadi asimetris informasi produk. Ini untuk menyeimbangkan informasi,” ujarnya.
Dengan upaya demikian, pemerintah memastikan produsen mematuhi dan secara terbuka menginformasikan produk yang dia jual “Kami mendorong transparansi produk dan peran regulator penting,” katanya.