Selasa 28 Apr 2015 17:48 WIB

DPR Desak Pemerintah Pastikan Pelaksanaan Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Foto: Reuters/Bagus Othman
Duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI meminta pemerintah memastikan pelaksanaan hukuman mati terhadap para bandar dan pengedar narkotika.

Wakil Ketua Komisi I, Tantowi Yahya mengatakan, mendukung langkah konsisten Presiden Joko Widodo soal penolakan grasi para terpidana mati terlibat peredaran Narkoba.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, apa pun risikonya pelaksanaan hukuman mati tersebut harus dilaksanakan. Termasuk ancaman diplomatik beberapa negara yang mencoba menghalangi penegakan hukum di Indonesia.

"Selama hukumnya belum berubah, apa pun risikonya harus d-ihadapi," katanya, Selasa (28/4).

Tantowi mengatakan, intervensi negara asing, dan beberapa negara asal terpidana mati harus diabaikan. Sebab, kedaulatan penegakan hukum di Indonesia lebih prioritas ketimbang sekadar hubungan diplomatik.

"Itu risikonya. Apapun ya harus dihadapi," ujarnya.

Menurutnya negara-negara yang warganya menjadi terpidana mati seharunya pahan tentang kedaulatan penegakan hukum di Indonesia, bukan justru mengancam dan mengecam. Ia mengatakan  ancaman hukuman mati terkait narkotika di Indonesia tak punya motivasi lain selain penegakan hukum.

"Karena hukuman mati ini kan bukan hukum yang dibuat tiba-tiba," tegasnya.

Selain keanehan tersebut, dikatakan Tantowi, para pengedar dan bandar narkotika, sejak awal pasti tahu, risiko nyawa jika masuk ke negara berdaulat dengan membawa dagangannya.

"Di Singapura. Di Malaysia, juga sama. Ada penegakan hukum yang harus dilakukan terhadap para p-engedar narkotika," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement