REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP-- Ambulans yang membawa peti mati telah tiba di pulau Nusa Kambangan, Selasa (28/4). Kerabat pun melakukan kunjungan terakhir untuk orang yang dicintainya sembari mengutuk tindakan Indonesia yang akan mengeksekusi mati para narapidana.
Sembilan narapidana hukuman mati memiliki waktu 72 jam usai pemberitahuan di akhir pekan lalu. Narapidana tersebut dihukum atas tuduhan pengedaran narkoba. Hukuman ini sempat mendapat kecaman oleh dunia internasional dan juga lobi-lobi dari para pemimpin asing.
Bahkan PBB telah menyatakan bila kejahtan narapidana tidak cukup mengerikan untuk mendapat hukuman mati. Indonesia sendiri hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi kapan tepatnya eksekusi akan berlangsung.
Namun, kedatangan peti mati dan kunjungan keluarga mengisyaratkan bila narapidana akan ditembak mati oleh regu tembak tak lama setelah tengah malam Selasa (28/4).