REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Perum Perumnas, Himawan Arief Sugoto menyatakan siap menjalankan seluruh persyaratan yang telah diajukan Pemerintah Proivinsi DKI Jakarta, dalam membangun rumah susun milik (rusunami).
"Kami akan melakukan seleksi ketat, siapa saja yang benar-benar membutuhkan rusunami tersebut. Kemudian, calon penghuni juga harus memiliki KTP DKI Jakarta," kata dia, usai penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI, Selasa (28/4).
"Kami," ujar Himawan melanjutkan, "akan memastikan tidak ada unit-unit yang dijual kepada pihak pengembang."
Penandatanganan MoU tersebut merupakan bukti, pembangunan rusunami di Cengkareng itu ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan. Perum Perumnas pun memastikan kualitas rusunami yang dibangun tidak kalah dengan apartemen.
Rusunami di Cengkareng itu dibangun diatas lahan milik Perumnas seluas empat hektar yang nantinya akan memiliki 5.400 unit dengan 18 tower dan 24 lantai. Tiap unit rusun bertipe 36 dan dapat dibeli dengan harga Rp 9.000.000 per meter atau sekitar Rp 330.000.000 per unit.