Selasa 28 Apr 2015 08:28 WIB

Indonesia Tolak Tuduhan Korupsi yang Disampaikan Australia

Rep: Gita Amanda/ Red: Bayu Hermawan
Duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Foto: AP Photo/Firdia Lisnawati
Duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan kepada media Australia, ia telah menerima surat dari Indonesia pada Senin (27/4) malam.

Menurutnya surat tersebut mengindikasikan tak adanya penangguhan hukuman untuk dua terpidana mati asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Dikutip dari Aljazirah, sebelumnya Bishop pada Senin meminta penangguhan hukuman mati kedua warganya. Bishop mengatakan, adanya laporan media Australia yang menyatakan hakim di Indonesia sempat meminta uang untuk pengurangan hukuman kedua warganya merupakan kasus serius.

Menanggapi hal itu, Indonesia menepis tuduhan tersebut. Indonesia akan terus maju dengan rencana eksekusi, yang diduga segera dilakukan pada Selasa (28/4) malam.

Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan kepada wartawan, jika benar ada kasus dugaan korupsi hal tersebut seharusnya disampaikan satu dekade lalu. Sebab kasus kedua terpidana mati asal Australia tersebut telah berlangsung selama 10 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang mantan pengacara duo terpidana Bali Nine Muhammad Rifan mengatakan pada Fairfx Australia pada Senin bahwa hakim sempat meminta uang lebih dari 100 ribu dolar padanya. Uang tersebut untuk mengurangi hukuman keduanya menjadi kurang dari 20 tahun penjara.

Tapi kemudian hakim mengatakan pada Rifan, mereka telah diperintahkan memberlakukan hukuman mati oleh anggota hukum dan pemerintahan senior di Jakarta.

Para anggota Bali Nine ditangkap di bandara di Bali pada April 2005. Mereka tertangkap dengan barang bukti 8,3 kilogram heroin. Tujuh anggota Bali Nine lain, kesemuanya warga Australia, menghadapi hukuman penjara di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement