REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akhirnya angkat bicara mengenai terbitnya peraturan mengenai pemberian mobil dinas untuk pejabat.
Bambang membantah jika peraturan itu dibuat untuk menambah "jatah" mobil kepada para menteri. I menjelaskan, justru terbitnya peraturan tersebut untuk membatasi jenis-jenis dan jumlah mobil dinas pejabat pemerintah.
"Selama ini tidak ada pembatasannya. Kalau tidak diatur, setiap tahun kementerian/lembaga bisa membuat penganggaran sendiri sehingga jumlahnya tidak terkontrol," katanya, Senin (27/4).
Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A. Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc.
Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.