REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Presiden Joko Widodo telah menolak permohonan grasi tiga terpidana mati kasus Narkoba asal Lampung. Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih menunggu upaya hukum terpidana lainnya, sebelum menjalankan eksekusi.
"Kami mempersilahkan tiga terpidana mengajukan upaya hukum lainnya misalnya PK (Peninjauan Kembali). Soalnya, grasinya sudah ditolak presiden. Biar nanti eksekusinya berlangsung lancar," kata Kepala Kejati Lampung, Suyadi di Bandar Lampung, Senin (27/4).
Suyadi mengatakan sebelumnya penasehat hukum terpidana berencana akan melakukan upaya PK, namun sampai saat ini belum ada kejelasan. Meski demikian, pengajuan PK ini tidak ada batas waktunya, namun kata Suyadi, pihak kejaksaan akan segera menggelar eksekusi agar tidak berlama-lama.
Kejati masih memberikan kesempatan kepada ketiga terpidana mati asal Lampung untuk segera membuat pernyataan kapan melakukan PK. "Tapi, sampai sekarang (kami) belum (menerima)," ujarnya.
Tiga terpidana mati asal Lampung yang sudah divonis, yakni Leong Kim Ping alis Away (40 tahun) warga Malaysia divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, dengan perkara kepemilikan 45 kg sabu sabu.
Kemudian, PN Kalianda juga memvonis mati Enrizal alias Buyung (45), warga Bekasi, Jawa Barat, dengan perkara kepemilikan 3,5 ton ganja. Kini, dua terpidana mati yang divonis tahun 2012 ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Rajabasa, Bandar Lampung.
Seroang terpidana mati lainnya, yakni Waluyo. Ia divonis mati PN Liwa, dengan perkara pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia pada tahun 2001. Tiga terpidana mati ini memasuki tahapan ketiga dari eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan Agung.