Senin 27 Apr 2015 16:40 WIB

Usai Bertemu Presiden Filipina, Jokowi Melunak Soal Hukuman Mati?

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Erik Purnama Putra
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.
Foto: Antara
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) nampak melunak sikapnya soal hukuman mati pasca bertemu dengan Presiden Filipina Beniqno Aquino III di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Malaysia, Senin (27/4). Pasalnya, Jokowi mengaku akan meninjau ulang keputusan hukum bagi terpidana mati asal Filipina, Mary Jane.

Ditemui saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Presiden Jokowi mengungkap bahwa Presiden Aquino memang sempat meminta dirinya memberikan pengampunan pada Mary Jane. Jokowi mengaku, saat itu ia menjawab akan mengkaji permohonan tersebut. "Saya tadi sampaikan, akan saya jawab nanti sore," ucapnya, Senin (27/4).

Sebelum memberikan jawaban pada Presiden Aquino, Jokowi mengatakan akan bertanya langsung pada Jaksa Agung HM Prasetyo mengenai keputusan dan proses hukum yang sudah dilalui Mary Jane.

Setelah itu, ia berencana akan menelpon langsung Presiden Aquino atau meminta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk menyampaikan hasilnya pada Filipina.

Seperti diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso adalah satu dari sekian warga asing yang akan dihukum mati karena kasus narkoba. Namun, jelang eksekusi, Mary Jane mengajukan PK II dengan membawa bukti-bukti bahwa ia adalah korban perdagangan manusia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement