Senin 27 Apr 2015 15:00 WIB

Ada Tudingan Kasus Suap dalam Vonis Bali Nine, JK: Buktikan Saja!

Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran menanti eksekusi mati di Pulau Nusakambangan.
Foto: abc news
Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran menanti eksekusi mati di Pulau Nusakambangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan vonis hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

"Ini kan sudah melewati seluruh proses (hukum) di dalam negeri, PT (pengadilan tinggi), MA (Mahkamah Agung), PK (peninjauan kembali). Jadi ini sebenarnya bukan hal yang singkat, lama ini (prosesnya)," katanya di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (27/4).

Hal itu dikatakan Kalla menanggapi tudingan dari Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop terkait adanya dugaan suap dalam proses pengadilan terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Terkait akan tudingan suap yang dilakukan pengacara Chan dan Sukumaran terhadap majelis hakim, ia mempersilakan Pemerintah Australia untuk menyelidiki dan membuktikan dugaan tersebut.

"Buktikan saja, pengacaranya siapa. Tentu (Julie) boleh berpendapat demikian, tapi ini di banyak (negara) hukum berbeda-beda. Jangan mengukur hukum yang ada di negaranya (Australia dengan Indonesia)," jelasnya.

Ia juga mengatakan tidak ada pertemuan khusus dengan Menlu Bishop guna membahas dugaan suap tersebut. Namun, Kalla pernah sekali bertemu dengan Bishop sebelum ada kasus dugaan suap di pengadilan di Bali itu.

Dalam pertemuan tersebut, yang disampaikan Bishop sesungguhnya merupakan kepentingan politik di dalam negeri Australia guna meredam gejolak di kalangan masyarakat Negeri Kangguru tersebut.

Sebelumnya, Australia menuding ada upaya suap dalam proses peradilan terpidana mati Chan dan Sukumaran. Hal itu terungkap dari pengakuan salah seorang pengacara, Muhammad Rifan yang mengaku setuju untuk membayar 101.647 dolar AS kepada dewan hakim pengadilan di Bali agar kedua terpidana mati itu hanya dikenai hukuman penjara kurang dari 20 tahun.

Rifan mengaku kesepakatan suap tersebut gagal karena majelis hakim mengatakan telah diperintahkan untuk menjatuhkan hukuman mati, dan pihaknya tidak memiliki uang untuk memenuhi tuntutan pembayaran lebih tinggi agar kliennya mendapat hukuman lebih ringan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement