Senin 27 Apr 2015 11:31 WIB

Awasi Penjualan Miras Hingga Warung Kecil

  Tersangka Djun Min Sudiono (63) memperagakan proses pembuatan mininuman keras (miras) oplosan saat gelar perkara di Mapolres Bogor Kota, Jabar, Ahad (7/12). (Antara/Jafkhairi)
Tersangka Djun Min Sudiono (63) memperagakan proses pembuatan mininuman keras (miras) oplosan saat gelar perkara di Mapolres Bogor Kota, Jabar, Ahad (7/12). (Antara/Jafkhairi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Semarang, mengingatkan pemerintah untuk tetap melakukan pengawasan penjualan minuman keras di minimarket, meski sudah ada larangan.

"Kami sampaikan apresiasi ketika Menteri Perdagangan mengeluarkan larangan itu. Saya memberikan apresiasi tinggi," kata Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Kota Semarang AM Jumai di Semarang, Ahad (26/4).

Hal itu disampaikannya di sela Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) PD Pemuda Muhammadiyah Kota Semarang bertema "Pergerakan Pemuda Menuju Kemandirian dan Kemapanan" di Kantor PW Muhammadiyah Jawa Tengah. Menurut Jumai, selama ini minuman keras memang hampir menjadi tradisi budaya yang kemudian dianggap sebagai sebuah kewajaran, padahal dampak dari miras sangat mengganggu masa depan generasi muda.

"Ketika itu (miras, red.) sudah dianggap hal wajar, aksesnya (membeli, red.) terlalu mudah, pada akhirnya mengakibatkan efek domino yang berkepanjangan, terutama terhadap para generasi muda," katanya.

Makanya, kata dia, larangan penjualan miras golongan A di minimarket, kios, atau ruko itu patut diapresiasi sebagai upaya meminimalisir peredaran miras secara bebas di kalangan anak-anak muda.

Namun, ia mengatakan adanya larangan itu harus diiringi dengan pengawasan yang dilakukan secara ketat untuk menjamin seluruh pihak, terutama pengelola minimarket untuk menaati aturan tersebut.

"Di warung-warung kecil di gang sempit, kami masih menemui ada saja yang menjual miras. Makanya, aturan itu harus diiringi dengan langkah pengawasan yang dilakukan secara ketat," katanya.

Tidak kalah penting, kata dia, sanksi yang diberikan kepada pelanggar juga harus diberlakukan secara tegas untuk menciptakan "efek jera" bagi para pengelola minimarket yang masih membandel.

"Kuncinya, sebenarnya justru di pengawasan dan sanksi tegas yang diberikan. Kalau pelanggarnya cuma dipanggil, disuruh lapor, dan dilepaskan lagi, ya, percuma. Tidak tegas berarti," katanya.

Peraturan daerah yang mengatur peredaran miras di Kota Semarang, kata dia, selama ini juga belum tersosialisasi secara baik sehingga mungkin saja ada yang belum tahu dan tetap menjual miras secara bebas.

"Kalau bisa, papan dan plang imbauan di jalan-jalan juga tidak sekadar narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), namun juga miras. Ya, setidaknya sebagai langkah untuk meminimalisir," imbuhnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement