Ahad 26 Apr 2015 22:15 WIB

Morotai Rawan Jadi Pintu Masuk Produk Ilegal

Kapal feri berlabuh di pelabuhan penyeberangan Daruba, Morotai, Maluku Utara, Jumat (14/9). Pengunjung yang memenuhi dermaga penyeberangan Daruba kebanyakan karena ingin menyaksikan Sail Morotai yang akan digelar 15 September.
Foto: Antara Foto
Kapal feri berlabuh di pelabuhan penyeberangan Daruba, Morotai, Maluku Utara, Jumat (14/9). Pengunjung yang memenuhi dermaga penyeberangan Daruba kebanyakan karena ingin menyaksikan Sail Morotai yang akan digelar 15 September.

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), rawan menjadi pintu masuk produk ilegal asal luar negeri ke wilayah Malut, karena kabupaten itu berada di daerah perbatasan dengan Filipina,

"Kapal ikan asal Filipina selama ini sering masuk secara ilegal ke Morotai dan itu tidak tertutup kemungkinan kapal itu membawa berbagai produk ilegal asal Filipina untuk di pasarkan di Morotai," kata Kepala Balai Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) Malut, Abdullah Latukonsina di Ternate, Ahad (26/4).

Dugaan itu diperkuat dengan hasil pengawasan terhadap berbagai produk di pasaran Morotai belakangan ini, ditemukan ada sejumlah produk ilegal asal Filipina, di antaranya berupa produk makanan dan kosmetik yang tidak terdaftar.

Ia mengatakan, untuk mengatasi hal tersebut, BPOM Malut akan membuka pos POM di Morotai, sehingga pengawasan terhadap berbagai produk yang di pasarkan di daerah itu bisa lebih maksimal, sekaligus bisa mendeteksi sejak dini jika ada produk ilegal asal luar negeri yang masuk.

BPOM Malut selama ini kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai produk yang di pasarkan di Morotai, karena BPOM Malut tidak memiliki personel yang memadai untuk diturunkan ke Morotai setiap saat, apalagi letaknya dari Ternate sangat jauh.

Ia mengimbau kepada warga Morotai untuk berparitisipasi mencegah masuknya produk ilegal asal luar negeri di daerah itu, di antaranya dengan cara memberi informasi kepada aparat dan instansi terkait jika mengetahui adanya produk dari luar negeri yang masuk ke daerah itu secara ilegal.

Selain itu, ketika membeli suatu produk di pasaran harus melihat apakah produk itu telah terdaftar di BPOM dan Kementerian Perdagangan atau tidak dan kalau ternyata tidak terdaftar jangan membelinya karena produk itu tidak terjamin keamanannya.

"Hal lainnya yang perlu diperhatikan masyarakat ketika membeli produk di pasaran adalah selalu melihat tanggal kedaluarsa atas produk yang akan dibelinya karena produk yang sudah kedaluarsa sangat membahayakan kesehatan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement