REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Para narapidana selain 10 terpidana mati yang menjalani hukuman di tujuh lembaga pemasyarakat di Nusakambangan Kabupaten Cilacap, untuk sementara tidak bisa mendapatkan kunjungan dari keluarganya. Hal itu diketahui dari beberapa lembaran kertas pengumuman, yang sebelumnya dibawa keluar oleh seorang petugas jaga di pos Satgas Keamanan dan Ketertiban Nusakambangan di dermaga Wijayapura, Ahad (26/4).
Namun selebaran itu, tidak jadi ditempelkan di pagar halaman depan kantor pos satgas Kamtib dermaga. Namun seorang petugas menyatakan, ketentuan pelarangan tersebut sudah berlaku sejak Jumat (24/4). ''Dengan adanya perintah tersebut, maka mulai Senin (26/4), keluarga selain dari keluarga terpidana mati yang akan membesuk saudaranya di Nusakambangan, untuk sementara tidak bisa masuk Nusakambangan,'' jelas petugas yang minta tidak disebutkan namanya tersebut.
Dalam selebaran yang ditandatangani Koordinator LP Nusakambangan-Cilacap, Marasidin Siregar tersebut, tertulis beberapa ketentuan. Lengkapnya, selebaran tersebut tersebut bertuliskan bahwa sehubungan akan dilaksanakan eksekusi terpidana mati di Nusakambangan, maka bagi pengunjung/pembesuk narapidana umum (tidak termasuk eksekusi), di tunda sampai selesai pelaksanaan. Sedangkan bagi pengunjung khusus yang terkait dengan terpidana mati, harus mendapat surat izin dari pihak kejaksaan.
Selama ini, bagi keluarga narapidana yang akan membesuk saudaranya di LP Nusakambangan, mendapat waktu kunjungan selama empat hari sepekan, sejak Senin hingga Kamis. Waktu kunjungan dimulai sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.00.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka mulai Senin (27/4) hingga waktu pelaksanaan eksekusi yang masih belum diketahui kapan akan dilaksanakan, pengunjung umum tidak bisa lagi mengunjungi napi lain di Nusakambanagan, selain yang akan membesuk 10 terpidana mati yang akan dieksekusi.